BIMBINGAN TEKNIS DIGITALISASI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Rabu, 27 Juli 2022 bertempat di Aula Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM Ke 77 Tahun 2022.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemah, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Bapak Adriansyah, S.H., M.H dengan materi “Digitalisasi Peraturan Perundang-undangan” beliau menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik sebagaimana dimaksud berkekuatan hukum sama dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM yan mempunyai tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah memiliki database digital dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan yaitu, Website E-Penyusunan, Regulasio, E-Pengundangan, Penerjemah Resmi, Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Sistem Informasi Informasi Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bapak Dr. Roberia, S.H., M.H dengan materi “Ontologi Regulasio dan Operasinalisasi”, beliau menyampaikan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Subdit Sistem Informasi berencana mengintegrasikan semua website dan data yang dimiliki terkait pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi satu website Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (SIP3U) sehingga menjadi salah satu aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Manfaat Digitalisasi Regulasi bagi pemerintah memberi kemudahakan dan kecepatan serta ketepatan dalam pelaksanaan peningkatan penataan regulasi secara nasional dan peningkatan kualitas regulasi yang dihasilkan serta rekam proses pembentukan yang mudah lacak dan telusur sehingga memudahkan juga penyusunan kebijakan dalam mewujudkan tujuan Negara. Bagi perancang peraturan perundang-undangan memberi kemudahan dan kecepatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta kemudahan pendokumentasian proses pembentukan regulasi. Dan bagi masyarakat kemudahan akses untuk dapat turut aktif memberikan masukan/tangapan atas Rancangan Regulasi. Regulasi yang baik, harmonis dan berkualitas mampu mempercepat terwujudnya Negara kesejahteraan pancasila. Untuk itu inovasi ini semoga mampu menghasilkan regulasi dimaksud dan inovasi ini mampu menjadi alat penataan regulasi nasional.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

 

Bimbingan Teknis Perancang 1Bimbingan Teknis Perancang 1Bimbingan Teknis Perancang 1


Cetak   E-mail