PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA DESA TELUK RADANG, KABUPATEN KARIMUN

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Karimun, Jumat, Tanggal 29 Juli 2022, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Teluk Radang, Kabupaten Karimun.

Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada warga Desa Teluk Radang dibuka oleh Kepala Desa Teluk Radang, Bapak Ngadino. Pemerintah Desa Teluk Radang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas hadirnya Kanwil Kemenkumham Kepri dan LBH Sahabat Anak Indonesia dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Teluk Radang. Desa Teluk Radang yang terpisah kepulauan dari Tanjung Balai Karimun sebagai Ibukota Kabupaten Karimun, sangat memerlukan dan mendukung hadirnya kegiatan-kegiatan sosialisasi hukum dilaksanakan secara berkala.

Dalam penyuluhan hukum tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Saudara Anggi Setiawan menyampaikan materi tentang “Pembentukan Kelompok Sadar Hukum’’, dan “Bahaya Pinjaman Online Ilegal” LBH Sahabat Anak Indonesia dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang “Penyelenggaraan Bantuan Hukum” serta “Bahaya dan Sanksi Hukum Tindak Pidana Narkotika”

Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut tampak sangat antusias mendengarkan pemaparan dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

Penyuluhan Hukum Teluk Radang 1Penyuluhan Hukum Teluk Radang 1

 


Cetak   E-mail