DISEMINASI KEBIJAKAN PELAPORAN PEMILIK MANFAAT "BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM KERANGKA HUKUM DAN BISNIS DI INDONESIA"

Tanjungpinang,- Maraknya penyalahgunaan korporasi sebagai tempat para pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang hasil korupsi, hingga dugaan pendanaan terhadap terorisme, telah sampai ditahap yang sangat serius. Melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Selain itu Perpres ini juga menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian ( Kakanwil ) Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar M. Godam saat membuka kegiatan Diseminasi Tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dengan tema “Beneficial Ownership Dalam Kerangka Hukum dan Bisnis di Indonesia”, di hotel CK Tanjungpinang ( senin / 22 agustus 2022 ).
Lebih lanjut Kakanwil mengungkapkan kemajuan teknologi turut membuat tindak pidana kejahatan tersebut menjadi lebih kompleks dengan skema yang rumit, “ data PPATK menyebutkan bahwa terdapat 61.841 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang tahun 2020, dimana transaksi mencurigakan paling dominan terkait dengan dugaan tindak pidana berjumlah 1.793 laporan transaksi, korupsi sebanyak 448, narkotika 290, terorisme 193 dan perpajakan sejumlah 172 laporan transaksi “, urai Kakanwil.

Guna menerapkan peraturan presiden tersebut, secara teknis pada bulan Juli Tahun 2019 lalu, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antar kementerian/lembaga tentang penguatan pemanfaatan basis data pemilik manfaat korporasi. Dengan adanya skema transparansi dan sharing data Beneficial Ownership ini tentunya diharapkan akan membawa pengaruh besar, baik dalam peningkatan perekonomian maupun penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam memudahkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran jejak aset hasil tindak pidana, meningkatkan kepatuhan pajak, memaksimalkan pencegahan pencucian uang serta meningkatkan transparansi di sektor swasta.

Saya berharap melalui forum yang kita selenggarakan pada hari ini, informasi tersebut di atas dapat tersampaikan secara utuh dan baik kepada seluruh lapisan masyarakat serta stakeholder terkait, sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien , pungkas Kakanwil. Peserta kegiatan ini terdiri dari unsur Notaris, Instansi Vertikal, OPD terkait, Akademisi, Koperasi dan Badan Usaha yang ada di Kota Tanjungpinang dan Bintan dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau.

1111


Cetak   E-mail