RAPAT DALAM RANGKA KEGIATAN ANALISA DAN EVALUASI HUKUM TAHUN ANGGARAN 2022 TERHADAP PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR.

Selasa, 23 Agustus 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melaksanakan rapat  dalam rangka Kegiatan Analisa Dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2022 Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Bapak Darsyad menyampaikan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum ini dilaksanakan untuk melakukan tinjauan efektivitas dan relevansi produk hukum di Daerah.

Analisa produk hukum Daerah menjadi bagian dari pemantauan dan peninjauan regulasi. Kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui apakah regulasi tersebut masih efektif atau tidak. Tim analisia dan evaluasi hukum memiliki tugas melakukan inventarisasi produk hukum daerah yang akan menjadi obyek evaluasi, melakukan penelusuran bahan dan penjaringan isu aktual sebagai bahan analisis dan evaluasi. Selain itu melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat dalam rangka Kegiatan Analisa Dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2022 Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, rapat di hadiri Tim Penyusun Analisa dan Evaluasi Hukum terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, dan internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bergulir mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Terkait materi muatan yang di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bergulir belum di atur secara komprehensif, masih terdapat beberapa dasar hukum yang sudah tidak sesuai lagi.Dari segi teknik penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bergulir ini, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagamana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Diharapkan melalui kegiatan ini akan memperlancar pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau kedepannya sehingga dapat mempercepat tersusunnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang berkualitas dan berkontribusi bagi penataan regulasi di daerah.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

Rapat Perancang 2408 1Rapat Perancang 2408 1


Cetak   E-mail