DARSYAD MENYAMPAIKAN PENTINGNYA MUATAN SUBSTANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM HARMONISASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH

Tanjungpinang-, 24 Agustus 2022, bertempat di Aula Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2022. Kegiatan dengan tema "Pentingnya Muatan Substansi Hak Asasi Manusia dalam proses pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah" ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kepulauan Riau Darsyad.

Darsyad dalam sambutannya menyampaikan bahwa muatan substansi Hak Asasi Manusia harus menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan penting yang harus diperhatikan pada saat Pemerintah Daerah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), begitu juga bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan harmonisasi Ranperda di daerah. Amanat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (termasuk perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia). Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman muatan materi hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hadir sebagai narasumber pertama yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan Provinsi Setda Prov. Kepri Ratna Sari Duta Dewi, SH, MH menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Kepri sudah mulai memperhatikan muatan matari hak asasi manusia dalam setiap pembentukan peraturan daerah. Narasumber berikutnya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang Lia Adhayatni, SH, MH menyampaikan materi salah satu ranperda pemko Tanjungpinang ditinjau dari Perspektif HAM yaitu Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan Nurhayati, SH, MH yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan muatan materi hak asasi manusia yang terkandung dalam salah satu ranperda Kabupaten Bintan yaitu Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Selanjutnya Kepala Bidang HAM Kanwil Kepri Sukiman, SH, MH sebagai narasumber menyampaikan bahwa hasil telaahan/rekomendasi rancangan produk hukum daerah ini akan segera dirampungkan dan diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan agar produk hukum yang dibuat lebih berkualitas dan lebih memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. Acara yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Nurmansyah, S.Kom, MH ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Rapat Koordinasi ini diikuti secara tatap muka oleh peserta dari Biro Hukum Setda Pemprov Kepri, Setwan Pemprov Kepri, Bagian Hukum Setda Pemko Tanjungpinang, Setwan Pemko Tanjungpinang, Bagian Hukum Setda Pemkab Bintan, Setwan Pemkab Bintan, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kepri dan Bidang HAM Kanwil Kepri. Acara ini juga diikuti secara daring oleh Bagian Hukum Setda Pemko/Pemkab Se-Kepri dan Setwan Pemko/Pemkab Se-Kepri.

#KumhamSemakinPast
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

HAM 2408 1HAM 2408 1HAM 2408 1


Cetak   E-mail