DIRBIMKEMAS PA DITJEN PEMASYARAKATAN TEMUI APH KOTA BATAM, BAHAS RESTORATIF JUSTICE

Batam,- ( selasa / 4 oktober 2022 ) Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Haswem Hasan serta Ka.UPT Pemasyarakatan lakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Batam dan Polresta Barelang. Kunjungan kerja ini adalah dalam rangka untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait MoU Implementasi Keadilan Restoratif bagi Narapidana Dewasa.

Restoratif Justice ( RJ ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, fungsi pemasyarakatan meliputi pembinaan, pembimbingan, pengawasan,perawatan, serta pendampingan selama proses pelaksanaan pidana. Hingga saat ini penerapan RJ telah dilaksanakan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).

“ RJ semakin menguatkan fungsi pemasyarakatan didalam peradilan pidana bagi narapidana Anak dan Dewasa, selain itu RJ juga merupakan solusi untuk masalah over kapasitas yang terjadi di Lapas dan Rutan, hal ini juga membantu dalam penghematan anggaran misalnya penghematan penyediaan bahan makanan, dengan demikian pertemuan ini menjadi semakin penting sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut “, ujar DirBimKemas dan Pengentasan Anak Pujo Harinto.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ke institusi penegak hukum ini bertujuan untuk melihat  efektifitas dari Restoratif Justice ini dalam upaya untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan institusi penegak hukum lainnya.

Selain itu Monitoring dan Evaluasi juga dilaksanakan dalam upaya mendorong pihak penegak hukum untuk melibatkan Peneliti Kemasyarakatan ( PK ) Bapas dalam persidangan Narapidana Dewasa.

“ Kementerian Hukum dan Ham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong penegak hukum untuk menerapkan Restoratif Justice tidak hanya pada Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) namun juga diterapkan terhadap Peradilan Narapidana Dewasa  diharapkan apa yang menjadi tujuan pemasyarakatan yang terdapat di dalam UU No.12 Tahun 1995 agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, berperan aktif didalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggung jawab dapat tercapai “, imbuh Pujo.

Dalam kesempatan tersebut dibahas juga berbagai permasalahan hukum dan penerapannya terutama terhadap warga binaan khususnya yang ada di Kepulauan Riau.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti berharap dengan  dijadikannya Bapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai salah satu pilot project Restoratif Justice ( RJ ) dari 10 Bapas yang ada di 33 Kantor Wilayah akan semakin menunjukkan eksistensi dan fungsinya sebagai salah satu mitra penegak hukum.

“ Kami berharap nantinya Kementerian Hukum dan Ham khususnya Balai Pemasyarakatan mampu mewujudkan kolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya terutama dalam upaya menerapkan RJ terhadap peradilan narapidana dewasa, ini menjadi penting untuk di upayakan mengingat apabila hal ini terwujud maka akan mampu menyelesaikan permasalahan klasik yang terjadi di Lapas/Rutan di seluruh wilayah Indonesia utamanya terkait over kapasitas “, pungkasnya.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

Dirbimkemas Pas 1Dirbimkemas Pas 1Dirbimkemas Pas 1


Cetak   E-mail