PERAN IMIGRASI DALAM FGD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM PROSES PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PMI

Tanjungpinang,-( kamis/ 17 November 2022 ) Kepala Divisi Keimigrasian ( Kadivim ) Kanwil Kemenkumhham Kepulauan Riau Morina Harahap menjadi pembicara pada kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan Dan Perlindungan PMI yang diselenggarakan di Hotel Comforta Tanjungpinang oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan tersebut Kadivim menyampaikan tentang pentingnya stake holder terkait untuk secara bersama melakukan langkah langkah preventif dalam upaya menanggulangi permasalahan PMI Non Prosedural ini. Menurutnya Bentuk pengawasan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentunya juga tidak terlepas dari peran aktif Imigrasi khususnya Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. “ Dalam memberikan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia, peran Kantor Imigrasi dalam hal ini berperan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam penerbitan dokumen perjalanan bagi pemohon yang rentan menjadi PMI Non procedural “, ujarnya.

Upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural juga sudah dilakukan dalam berbagai kesempatan dan kebijakan, dimulai dengan di diterbitkan nya Surat Edaran Direktur Jendeal Imigrasi Nomor.IMI0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017. Dalam surat edaran ini, menekankan pada pengawasan penerbitan dokumen perjalanan dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tambahnya.

Selain itu Kadivim mengungkapkan masih banyaknya PMI yang berangkat ke luar negeri dengan alasan bukan untuk bekerja, namun alasan keluarga, sakit, berwisata, dan lain sebagainya, “ ini adalah modus yang cukup banyak dilakukan oleh PMI non Prosedural sehingga perlu kerjasama dari berbagai stake holder terkait untuk menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan imigrasi dalam upaya melakukan deteksi dini terhadap modus-modus seperti ini “, sebut Kadivim.

Pengawasan Keimigrasian merupakan bentuk dalam menegakkan kedaualatan negara termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri. Salah satu cara dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri adalah dengan memberikan dokumen berupa paspor yang sah dan berlaku, karena paspor merupakan identitas WNI yang melakukan perjalanan antar negara. Oleh karena itu, Instansi Keimigrasian telah bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya yang terkait dengan Pekerja Migran dalam perlindungan para pekerja Migran yang berada di negara penempatannya masing-masing.

Beberapa Ketentuan yang mengatur tentang Pengawasan Keimigrasian yakni UU Keimigrasian dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2017 ( Permenkumham No.4/2017 ) Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Adapun dalam aturan tersebut telah diatur bentuk pengawasan Keimigrasian bagi WNI yang berada di luar negeri diantaranya dengan Pengawasan Administrastif dan Pengawasan Lapangan.

pmi 01pmi 01pmi 01


Cetak   E-mail