PERHATIKAN KONDISI IMIGRAN ASING, KAKANWIL SAMBANGI HOTEL KOLEKTA BATAM

Batam,- ( Jum’at,  23 Desember 2022 ) Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar M. Godam melakukan kunjungan kerja ke tempat penampungan sementara imigran asing di kota Batam. Adapun tempat tersebut yakni Hotel Kolekta Batam.

Didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Morina Harahap, Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Agung Priyanto, serta para pejabat Divisi   Keimigrasian Kanwil Kumham Kepri, kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung kondisi dan sarana prasarana pengungsi yang ada di kedua tempat tersebut.

“ Kehadiran saya disini guna memastikan para petugas imigrasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu memberikan pelayanan dan perlakuan yang humanis kepada seluruh pengungsi yang ada, selain itu  kami juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang tersedia apakah masih dalam kondisi layak dipergunakan “, tutur Kakanwil.

Kota Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki tempat penampungan sementara pengungsi / imigran asing. Dibawah pengawasan Rudenim Pusat Tanjungpinang para imigran ini tidak hanya berada di kota Batam saja, namun di Kabupaten Bintan juga terdapat tempat penampungan yang sama yang berada di Hotel Badra Bintan.

Sampai dengan saat ini, Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967), sehingga Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya. Namun demikian, Indonesia bersedia menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri dengan alasan kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi 1951 yang meminta negara-negara yang tidak termasuk Negara Pihak menganut prinsip non-refoulement, yaitu tidak memulangkan paksa seluruh migran yang datang mencari suaka ke negara asal.

Penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status para pengungsi luar negeri di Indonesia dilakukan oleh UNHCR bekerja sama dengan IOM. UNHCR dan IOM berkewajiban untuk membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sementara, sampai dengan ditempatkan di negara ketiga/negara penerima pengungsi.

“ Para imigran asing yang berada di sini haruslah kita perlakukan dengan baik dan manusiawi jangan sampai mereka semakin menderita karena mereka ini meninggalkan negaranya  disebabkan oleh perang untuk menuju negara ke-3 dengan harapan mendapatkan kehidupan dan perlindungan yang lebih baik, oleh sebab itu saya meminta seluruh petugas untuk tidak berlaku kasar dan arogan namun sebaliknya mereka harus di lindungi dan mendapat perlakuan yang sepantasnya sebagai sesama manusia” , pinta Saffar.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil menyempatkan diri untuk berdialog dengan imigran yang sedang memperbaiki sepeda.

Beliau menanyakan kondisi para imigran yang telah cukup lama berada dipenampungan tersebut.

Berdasarkan data terakhir, para imigran yang ada di Hotel Kolekta Batam ini berjumlah 220 orang terdiri dari 108 orang pria dan 112 orang wanita dengan berbagai negara asal diantaranya Afghanistan, Etopia, Irak, Iran, Jordania, Palestina, Somalia dan Sudan.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

Kunjungan kolekta 1Kunjungan kolekta 1Kunjungan kolekta 1Kunjungan kolekta 1


Cetak   E-mail