253 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DAN ANAK DAPATKAN REMISI HARI RAYA NATAL TAHUN 2022

Tanjungpinang-, 25 Desember 2022. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. 

Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F  (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti  program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan. 

Total sebanyak 245 Narapidana dan 8 Anak Binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau menerima remisi tersebut dengan besaran Remisi Khusus yang bervariasi yakni Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan. 

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Haswem bertempat di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang berkesempatan hadir dalam acara pemberian remisi. 

Sementara itu Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang Sutarno dalam kegiatan ini membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI  pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022, Beliau menyampaikan bahwa perayaan natal selalu membawa suka cita bagi hidup umat manusia juga tentunya bagi warga binaan pemasyarakatan. 

" Pemberian Remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang - undang." ujarnya. 

Beliau pun menambahkan bahwa remisi yang diberikan merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu satunya penderitaan serta profesionalitas. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKemenkumhamKepri

#KemenkumhamRI

#YasonnaLaoly

#KakanwilKemenkumhamKepri

#SaffarMGodam

#KanwilKepriWBK

IMG 20221225 WA0017IMG 20221225 WA0017IMG 20221225 WA0017IMG 20221225 WA0017


Cetak   E-mail