KANWIL KEPRI SIAP BEKERJASAMA DALAM MENDUKUNG APLIKASI E-BERPADU DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Tanjungpinang-, 30 Desember 2022. Kepala Bidang Hukum Usdianto mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung Aplikasi E-Berpadu. 

Bertempat di Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, BNN Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan dari satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, serta undangan lainnya. 

Aplikasi E-Berpadu merupakan atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Kepala Pengadilan Tinggi Kepri Erwin Mangatas Malau mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi ini adalah untuk memudahkan semua aparat penegak hulum melalui teknologi. 

"Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan." ungkapnya 

Beliau berharap dengan adanya MoU ini diharapkan dapat menjadi dasar antar instansi agar dapat berkoordinasi untuk berbagai penindakan hukum khususnya berkas pidana berbasis teknologi. 

Selanjutnya dalam MoU kali ini sudah disepakati bahwa seluruh pihak yang menandatangani akan mengoptimalkan SPP-TI melalui pertukaran data dan dokumen pada aplikasi e-Berpadu demi meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKemenkumhamKepri

#KemenkumhamRI

#YasonnaLaoly

#KakanwilKemenkumhamKepri

#SaffarMGodam

#KanwilKepriWBK

IMG 20221230 WA0039IMG 20221230 WA0039IMG 20221230 WA0039IMG 20221230 WA0039


Cetak   E-mail