KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI AKAN OPTIMALKAN PERAN POS PENGADUAN HAM DAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Karimun 24 Januari 2023. Dalam meningkatakan kualitas Pelayanan Publik, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri melaksanakan penguatan keberadaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) atau sekarang dikenal dengan nama Pos Pengaduan HAM akan dioptimalkan lagi, Disaat bersamaan pembangunan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) juga akan ditingkatkan.

Tim di Pimpin lansung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sasmita), di dampingi oleh Kepala Bidang HAM (Sukiman), Kasubid Pemajuan HAM (Heri Wuryanto) dan jajaran. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/01/2023)

Kedua hal tersebut menjadi isu utama dalam kegiatan penguatan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pos Pengaduan HAM sebagai usaha untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Permenkumham No 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini guna mengakomodir kebutuhan dan aspirasi masyarakat akan kebutuhan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia khususnya di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka peningkatan kualitas layanan di Unit Kerja Kemenkumham.

Di harapkan seluruh UPT yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dapat meraih penghargaan P2HAM sebagai keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan oleh masin-masing UPT, dan terus berupaya memperbaiki layanan.   

Pada kesempatan yang sama Sasmita juga menjelaskan Pembentukan pos Yankomas atau sekarang dikenal dengan Pos Pengaduan HAM ditujukan untuk untuk mendekatkan layanan dan mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat luas sebagaimana ditegaskan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Keberadaan Pos Pengaduan HAM sendiri ditujukan untuk memfasilitasi penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang pada saat ini sudah terbentuk pada UPT Kementerian Hukum dan HAM seperti Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Kantor Imigrasi.

Pos Pengaduan HAM atau Pos Yankomas memiliki 4 (empat) tugas yang strategis di daerah yaitu menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi Pengaduan, memasukkan data pengaduan pada aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dikenal dengan nama SIMAS HAM serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas penanganan Pengaduan kepada Pelapor.

Dengan semakin mudahnya akses layanan publik bagi masyarakat maka masyarakat juga akan semakin merasakan kehadiran negara khususnya pemerintah dalam penanganannya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun di hadiri Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (Eko Setiawan), Plh. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun (Nopi Irwan) beserta jajaran Satker Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

Yankomas HAM 1Yankomas HAM 1Yankomas HAM 1Yankomas HAM 1


Cetak   E-mail