LANTIK PAW MKNW DAN MPWN, MENKUMHAM TEKANKAN PERAN NOTARIS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME

WhatsApp Image 2023 05 04 at 06.23.21

Grand Mercure Jakarta - Dalam sambutannya pada Rapat kKoordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, Menteri Hukum Dan HAM menyampaikan bahwa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional yang membuat kita terlibat dalam manajemen global, dengan infrastruktur ekonomi, moneter, dan hukum yang saling berkesinambungan.

Oleh karenanya, Pemerintah melakukan berbagai upaya dengan membangun infrastruktur hukum, serta sistem ekonomi dan fiskal yang dipercaya oleh masyarakat global. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan komitmen untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), dan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT. Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dan pembinaan notaris yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saudara- saudara yang baru saja dilantik harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan dengan sejujur-jujurnya. Sosialisasi terkait kewajiban menerapkan PMPJ oleh Notaris dan juga materi terkait TPPT dan TPPU harus dilakukan di wilayah kerja Saudara-saudara sebagai anggota MPWN dan MKNW.

Selanjutnya menteri menyampaikan bahwa Undang-Undang mengamanatkan pengawasan Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Dalam memberikan persetujuan untuk
pemeriksaan notaris hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak diberikan secara sembarangan, namun persetujuan atau penolakannya harus berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif. terhadap penolakan izin pemeriksaan dan pemanggilan notaris, harus disertai dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai penutup menteri berharap semoga Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

WhatsApp Image 2023 05 04 at 06.24.39WhatsApp Image 2023 05 04 at 06.24.39


Cetak   E-mail