KAKANWIL KUMHAM KEPRI MENGAJAK SEMUA STAKEHOLDER MENINGKATKAN PERMOHONAN MEREK DAN MEREK KOLEKTIF DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

WhatsApp Image 2024 02 01 at 12.20.10

 

Tanjungpinang-, 1 Februari 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema “Peningkatan Permohonan Merek dan Merek Kolektif di Wilayah Kepulauan Riau” bertempat di Hotel CK Tanjungpinang.

Kakanwil Kumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dalam sambutannya mengatakan bahwa Kepulauan Riau memperoleh capaian positif sepanjang Tahun 2023 dengan jumlah permohonan Merek sebanyak 1176, artinya terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan capaian Tahun 2022 sejumlah 580 permohonan Merek. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama dan kolaborasi semua stakeholder di wilayah Kepulauan Riau.

Beliau juga menyampaikan bahwa pada Bulan Januari 2024 ini sudah ada 2 (dua) permohonan Merek Kolektif yang diajukan ke DJKI yaitu “Batik Lentera Difa” dan “Sentra Snack Tengku Mandak Tanjungpinang Timur”. Banyak sekali potensi merek kolektif di kepulauan riau yang dapat didaftarkan seperti kampung otak-otak sei enam bintan, sentra makanan ringan, sentra fashion, rumah batik, pelaku umkm yang berbentuk kube (kelompok usaha bersama), sentra atau kelompok ekraf dan lain sebagainya.

Pada Sosialisasi KI ini menghadirkan narasumber Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi UKM RI Muhammad Firdaus, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kepri Riki Rionaldi dan Analis Kebijakan Madya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Adel Chandra.

Kanwil kemenkumham Kepri akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah. Dukungan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat di kepulauan riau sangat diharapkan untuk secara bersama-sama memajukan kekayaan intelektual di kepulauan riau. Disamping itu diharapkan agar pemerintah kabupaten / kota dapat membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual di daerah sehingga dapat memberikan layanan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di masing-masing daerah.


Cetak   E-mail