PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI BERIKAN PENGUATAN PADA KEGIATAN BAWASLU KOTA TANJUNGPINANG

 

Tanjungpinang, 6 Februari 2024 –, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang telah menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Data Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024. Mengingat bahwa penting nya penguatan dalam pengelolaan data penanganan pengaduan pelanggaran pada masa kampanye, Bawaslu mengundang berbagai pihak, termasuk internal Bawaslu Kota Tanjungpinang, Panitia Adhock dari kecamatan, dan kelurahan se-Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel CK Tanjungpinang dan mengundang Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai narasumber utama. Dalam sesi tersebut, Penyuluh Hukum, Siska Sukmawaty menyoroti pentingnya pengelolaan data secara efisien dan terintegrasi dalam menangani pelanggaran masa kampanye pemilu.

"Pengelolaan data yang baik dapat membantu identifikasi, analisis, dan penanganan efektif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye Pemilu 2024," ungkap Penyuluh Hukum.

Dalam paparannya, Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa ada tiga macam pelanggaran yang harus dipahami, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik. Selain itu, Penyuluh Hukum juga merinci tahapan penanganan pelanggaran yang mencakup proses temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, serta penerimaan rekomendasi dan penerusan hasil kajian kepada instansi yang berwenang untuk tindaklanjuti.

"Kegiatan ini harus dilaksanakan agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pengelolaan data secara efisien dan terintegrasi. Sehingga pelanggaran-pelanggaran seperti kampanye hitam, distribusi bahan kampanye yang tidak sah, atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan integritas pemilu, tidak terjadi," tambahnya.

Para peserta yang hadir sangat antusias mengikuti paparan dari Penyuluh Hukum, dan mereka berharap agar pemahaman yang didapat dapat diimplementasikan dengan baik dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Kementerian Hukum dan HAM Kepri dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan bersih dari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak integritas demokrasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan pesta demokrasi yang adil dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

New-file.mp4WhatsApp_Image_2024-02-06_at_18.12.24_180a553f.jpgWhatsApp_Image_2024-02-06_at_16.55.14_3b0b6b65.jpgWhatsApp_Image_2024-02-06_at_16.55.12_38b469d5.jpg

 


Cetak   E-mail