EMPAT BULAN LAGI KESEMPATAN ABG KEMBALI MENJADI WNI, KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI BERIKAN PEMAHAMAN TERKAIT STATUS KEWARGANEGARAAN

 

12 Februari 2024- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menyelenggarakan acara Diseminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dengan tema "Empat Bulan Lagi Kesempatan ABG Kembali Menjadi WNI". Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kepri, narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya, pejabat administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kperi serta dari kementerian atau Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karimun.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepri, Sasmita menyampaikan urgensi kegiatan ini sebagai respons terhadap dinamika perkawinan campur yang semakin berkembang di era globalisasi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan diberikan kesempatan dalam jangka waktu 2 tahun sampai dengan 31 Mei 2024. “Untuk menghindari kondisi seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless) Kanwil Kemenkumham Kepri mengajak bagi anak hasil perkawinan campur agar segera mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia, mengingat waktu yang diberikan akan segera habis sekitar 4 bulan lagi” ujarnya.

 Pemberian materi oleh narasumber-narasumber dari berbagai instansi turut memberikan pengalaman serta menjawab permasalahan yang terjadi dilapangan, narasumber yang hadir antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, Bpk. Walter Edward Malau, S.Sos, M.P.A. Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Bpk. Faraitody Rinto Hakim, S.H., M.H. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Bpk. Ahmad Triesna Yanda, A.Md.Im., S.H., M.M. dan Organisasi Perkawinan Campuran Indonesia, Ibu. Analia Trisna, M.M.

Salah satu fokus utama acara ini adalah untuk mendiskusikan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta peraturan pelaksananya. Permasalahan terkait anak-anak hasil perkawinan campur yang belum memiliki status kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda menjadi sorotan penting dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti potensi permasalahan yang timbul di lapangan, terutama terkait anak-anak yang terancam menjadi stateless karena lambatnya proses administrasi dan pemilihan kewarganegaraan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, diharapkan proses administrasi ini dapat diperbaiki dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak hasil perkawinan campur untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi dan pembelajaran yang penting dalam merumuskan solusi bagi permasalahan kewarganegaraan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Semoga hasil dari acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan meneguhkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak asasi manusia serta keadilan bagi semua warga negara.

 

 

2.JPG1.JPG

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail