KANWIL KUMHAM KEPRI KENALKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEJAK USIA DINI DI KABUPATEN NATUNA MELALUI PROGRAM DJKI MENGAJAR

Ranai-, 20 Februari 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan DJKI Mengajar kepada 100 Siswa di Kabupaten Natuna untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual sejak usia dini".

Guru Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Kepri Siska Sukmawaty mengajak siswa untuk mengetahui Kekayaan Intelektual mulai dari Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, Merek, dan KI Komunal. Setelah mengetahui, mulailah belajar berkreasi dan mendata hasil kreatifitas yang dapat dikategorikan sebagai Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kumham Kepri mendorong pihak Sekolah agar memberikan perhatian kepada hasil kreatifitas siswa yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual. Pihak Sekolah dapat mengelola dan memfasilitasi agar hasil kreatifitas para siswa bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual pada DJKI. Dengan pengelolaan yang baik, tentunya akan dapat mengangkat nama Sekolah.

Kegiatan DJKI Mengajar ini dilaksanakan bertempat di SMPN 1 Bunguran Timur, Ranai, Kabupaten Natuna.

11111


Cetak   E-mail