DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN, WNA ASAL BANGLADESH DI TAHAN DI RUANG DETENSI IMIGRASI BELAKANG PADANG

1.JPG

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dan Kanwil Kemenkumham Kepri telah melakukan upaya pendetensian terhadap satu orang WNA asal Bangladesh yang telah di detensi sejak 14 Desember 2023. Sampai dengan saat ini telah dilakukan upaya pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dikarenakan WNA asal Bangladesh tersebut diduga telah melanggar Tindak Pidana Keimigrasian.

Dalam konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri menyampaian bahwa WNA diduga telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 C dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. “Kedutaan Bangladesh telah mengakui bahwa WNA tersebut merupakan warganegaranya di sertai bukti akta kelahirannya. Untuk selanjutnya kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut apakah selanjutnya WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian Pro justia atau deportasi ke negara asal ”ujarnya.

Pendetensian WNA Asal Bangladesh dengan inisial MH dikarenakan adanya kecurigaan petugas. Pada pemeriksaan tambahan oleh petugas Imigrasi, WNA Asal Bangladesh menjelaskan bahwa ia telah menikah dengan WNI berinisial W dan masuk ke Indonesia melalui jalur gelap/ilegal. Sedangkan dokumen kebangsaan Bangladesh hilang/dicuri saat berada dikapal menuju ke Indonesia dan telah hilang kontak dengan keluarganya di Bangladesh sejak tahun 1994. Petugas juga tidak menemukan data perlintasan WNA asal Bangladesh pada aplikasi SIMKIM.

Langkah selanjutnya akan dilakukan upaya penyidikan dan koordinasi ke Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi atas perkembangan kasus dan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Batam dalam upaya melakukan penegakan hukum. Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa tindakan Yuridis (Pro justia) yaitu Pasal 122 butir a : “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” atau tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan dan deportasi ke negara asal.

 

4.JPG

 

 


Cetak   E-mail