KANWIL KUMHAM KEPRI LAKSANAKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Batam,- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengambil sumpah/janji setia anak berkewarganegaraan ganda keturunan Singapura Rahayu Binti Razali  dan pelantikan 1 (satu) orang pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual serta 3 (tiga) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Natuna (jumát/19 april 2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta pejabat pengawas dan administator satuan kerja.

Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengambilan sumpah kewarganegaraan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan penduduknya, “warga negara juga memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, berjanji dan berkorban untuk kemajuan Negara Indonesia serta melepaskan segala kepentingan dengan negara asalnya dan yang paling penting adalah sikap Nasionalisme sebagai warga negara Indonesia”, ujarnya.

Pengambilan sumpah dan janji setia tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melanjutkan sambutannya Kakanwil I Nyoman mengungkapkan tugas jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang Kekayaan Intelektual.

Untuk kegiatannya, Kakanwil menyebutkan jika Analis Kekayaan Intelektual melakukan perencanaan layanan kekayaan intelektual, pemberdayaan kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, “nantinya saudara akan menjadi penyambung lidah dalam hal mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual untuk menjaga karya-karya yang diciptakannya yang dapat berupa suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi“, imbuhnya.

Sementara itu kepada Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Kakanwil mengingatkan bahwa PPNS bertanggung jawab untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, selain itu beliau juga berpesan kepada PPNS untuk terus mengembangkan diri serta menjaga komitmen dan menjalin koordinasi berkelanjutan terutama dengan aparat penegak hukum.

PPNS harus berintegritas dan patuh terhadap hukum untuk menjalankan tugas mereka di lingkungan pemerintah , “SIDIK SAKTI INDERA WASPADA” yang menjadi semboyan PPNS kiranya dapat tercermin dalam sikap dan setiap tindak-tanduk PPNS, sikap profesionalitas, integritas dan kapabilitas seorang PPNS menjadi hal yang mutlak untuk diperhatikan, tegasnya.

Menutup sambutannya Kakanwil menyampaikan ucapan selamat telah menjadi Warga Negara Indonesia, hendaknya selalu setia pada nusa dan bangsa. Dan kepada JFT Analis Kekayaan Intelektual dan Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) semoga dalam mengemban tugas selalu amanah, berintegritas, profesional dan penuh tanggung jawab, harapnya.

 

 pelantikan_02.png


Cetak   E-mail