Bintan,- Membentuk Warga Binaan ( WBP / narapidana ) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri,tidak mengulangi tindak pidana, dapat berperan dalam pembangunan serta menjadi wrga negara yang baik dan bertanggung jawab didalam masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana adalah tujuan dari pemasyarakatan, hal ini disampaikan oleh Plh.kakanwil Ajar
Tanjungpinang,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak di Hotel Aston Tanjungpinang ( kamis / 08 oktober 2020 ).
Dibuka oleh Plh.Kakanwil Ajar Anggono dalam sambutannya menjelaskan
Rabu, 07 Oktober 2020, bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Darsyad didampingi oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dwi Resti Bangun membuka rapat penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten karimun tentang
Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanana Hukum dan HAM, Darsyad Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah, menerima kunjungan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan dan jajaran.
Kunjungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan pada hari ini untuk menindaklanjuti inisiasi Kanwil
Tanjungpinang,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Agus Widjaja beri arahan pada jajarannya ( senin / 05 oktober 2020 ) pada apel pagi rutin pegawai kanwil Kepri dilapangan upacara. Kegiatan apel senin pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran kanwil baik yang bekerja dari kantor ( WFO ) maupun