Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah 5 pejabat notaris di wilayah Kepulauan Riau, Jumat (13/12) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sasmita, mewakili Kakanwil Kemenkumham Kepri, sebagao pejabat yang melantik dan mengambil sumpah 5 Notaris yang akan bertugas di Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Sasmita menjelaskan bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris menegaskan kewajiban notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sasmita berharap para notaris selalu mengedepankan kehati-hatian, kejujuran, dan sikap adil dalam menjalankan tugas mereka. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik untuk meminimalkan permasalahan di kemudian hari.
Pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tugas ini menuntut tanggung jawab moral yang besar, karena setiap tindakan yang diambil berdampak langsung pada kepentingan publik.
Pelantikan ini merupakan wujud pelayanan kenotariatan Kanwil Kemenkumham Kepri, khususnya pada Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kepri dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat, menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.