Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau merupakan Unit Kerja yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual dan merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyediakan berbagai jenis layanan berbasis Elektronik yang dapat diakses secara online (antara lain website DJKI yang diakses menggunakan Link Url https://www.dgip.go.id/, website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang diakses menggunakan Link Url https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ , dan masih banyak lagi Link Url yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi dan layanan Kekayaan Intelektual. Bagi sebagian besar masyarakat awam (pemohon) akan kesulitan untuk mengingat Link Url layanan berbasis Elektronik DJKI yang banyak, sehingga informasi dan layanan Kekayaan Intelektual tidak dapat diakses pada saat dibutuhkan. Pada akhirnya masyarakat (pemohon) akan memilih untuk datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi dan layanan Kekayaan Intelektual secara Tatap Muka. Hal ini akan berdampak pada ketersediaan tenaga pemberi layanan (operator) yang mampu memberikan konsultasi dan layanan yang hanya pada Jam Kerja. Apabila tenaga pemberi layanan (operator) tidak tersedia dengan baik, hal ini tentunya akan memberikan dampak ketidakpuasan masyarakat (pemohon) terhadap layanan yang diberikan.
Disamping itu, kebutuhan akan informasi dan layanan Kekayaan Intelektual yang cepat dan flexible menjadi tuntutan dari masyarakat (pemohon). Semakin cepat dan flexible informasi dan layanan Kekayaan Intelektual yang diterima oleh masyarakat (pemohon), maka akan memberikan dampak kepuasan masyarakat (pemohon) sehingga lebih cepat pula dalam memutuskan untuk melakukan permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Dengan kemudahan akses informasi dan layanan Kekayaan Intelektual ini juga tentunya akan semakin banyak jumlah masyarakat yang mengetahui dan sadar akan pentingnya memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk mengatasi beberapa permasalahan diatas diperlukan adanya suatu Inovasi yaitu “Jaringan Komunikasi Hak Kekayaan Intelektual (JomHAKI)” sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pemohon) agar lebih efiesien dan efektif.