Tanjung Balai Karimun-, 16 Februari 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan DJKI Mengajar dengan mengusung slogan "Kenali Kekayaan Intelektual sejak usia dini". Guru Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Kepri mengenalkan KI kepada 1000 siswa pada 10 Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Karimun yang berlangsung selama 2 (dua) hari, 15-16 Februari 2024.
Kegiatan DJKI mengajar ini terselenggara berkat dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Sugianto, SS, MM menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan di Karimun.
Guru KI Kanwil Kumham Kepri yang ikut serta dalam kegiatan ini yaitu Siska Sukmawaty, Erick Junata, dan Miftah Farid. Guru KI Kumham Kepri didampingi oleh jajaran Disdikbud Karimun dan Pihak Sekolah. Dari kegiatan ini diketahui bahwa anak-anak sekolah di Karimun sudah banyak yang memiliki Karya Cipta seperti Karikatur, Lukisan, Puisi dan lainnya. Untuk itu, pihak sekolah dapat memfasilitasi agar Karya Cipta yang telah ada tersebut dapat dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini dapat mengangkat nama Sekolah dengan banyaknya karya cipta yang dihasilkan dan dicatatkan di DJKI.
Kanwil Kumham Kepri akan memberikan pendampingan permohonan Hak Kekayaan Intelektual kepada Pihak Sekolah yang bersedia untuk mendaftarkan atau mencatatkan Karya Cipta para siswa. Hal ini sangat positif untuk memberikan pemahaman kepada siswa betapa penting dan bernilainya Karya Cipta sebagai Kekayaan Intelektual.