Hari ini,Kamis 24 Oktober 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor Wilayah secara virtual. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram.
Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyelaraskan dan menyempurnakan konsep-konsep yang terdapat dalam rancangan peraturan kepala daerah yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam arahan, Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan komprehensif.
Rapat ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dihasilkan merupakan satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan kerangka sistem hukum nasional.
Dalam kegiatan hari ini dilakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum .
Di hadapan para peserta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bapak Zairin beserta jajarannya serta Bapak Rio mewakili Bagian Hukum, Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Dia juga menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, kegiatan pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, tetapi juga menjadi pijakan yang kokoh dalam pemenuhan aturan hukum secara menyeluruh. Dan tidak lupa langkah selanjutnya adalah proses finalisasi dan penyelesaian rancangan peraturan daerah untuk disahkan sebagai bagian yang integral dari sistem hukum daerah.