Tanjungpinang-, 12 November 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau selenggarakan Rapat Persiapan Pengadaan Pra-DIPA Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri.
Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Kaswo ini bertujuan untuk mempersiapkan pengadaan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR (Pra DIPA) untuk paket-paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan mengantisipasi potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kadivmin dalam arahan nya kali ini menyampaikan bahwa Pengadaan Pra-DIPA Tahun Anggaran 2025 ini memiliki berbagai tujuan mulai dari Mendapatkan Penyedia Barang/Jasa di awal bulan Januari 2025 hingga Waktu pelaksanaan pekerjaan yang terbatas pada tahun anggaran 2025.
“Pra Dipa ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan dengan optimal, bagaimana Dana DIPA satuan kerja tahun anggaran 2025 yang memerlukan eksekusi cepat, Pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama dan Pekerjaan yang tidak boleh terputus dan mempengaruhi kinerja/operasional satuan kerja.” Ungkapnya.
Beliau pun menyebutkan bahwa PPK membuat pemaketan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pra DIPA secara manual melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menyusun dan mempersiapkan dokumen persiapan pengadaan Pra DIPA.
Hadir secara langsung pada kegiatan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf PPK satuan kerja yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.