Bintan-, 17 Agustus 2024. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad serahkan secara langsung Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.
Remisi Umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus. Ansar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.” Ujarnya.
Senada dengan Gubernur Kepri, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menyebutkan bahwa Pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional), setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
“Meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.” jelasnya.
Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana & Anak Binaan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berjumlah total 3.226 orang yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis yang ada. Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemberian KTP oleh disdukcapil Provinsi Kepri kepada Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK