Tanjung Pinang, 14 Mei 2024 - Kanwil Kemenkumham Kepri mengadakan kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dengan tema "Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi untuk Membangun SDM yang Berintegritas dan Berkualitas" Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sejak kemarin (13/05).
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun SDM yang berintegritas dan berkualitas melalui pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Pada hari kedua Kanwil Kemenkumham Kepri mengundang Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI secara virtual yaitu Bapak Slamet Iman Santoso dan Ibu Puji Hayati yang menyampaikan materi tentang pencegahan gratifikasi dan integritas.
Bapak Slamet Iman Santoso sebagai pemateri pertama menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengendalikan gratifikasi. Masyarakat dapat melaporkan praktik gratifikasi kepada pihak yang berwenang, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Ibu Puji Hayati menekankan pentingnya membangun budaya anti korupsi dan integritas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai tentang bahaya korupsi, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan integritas dalam diri setiap pegawai.
Seluruh Perwakilan Peserta dari Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri yang tergabung dalam UPG dan UPP masing-masing satuan kerja mengikuti kegiatan ini untuk memahami lebih baik tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi, harapannya setelah dari kegiatan ini seluruh peserta dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi dan integritas dalam bekerja.