Tanjungpinang-, 10 Juni 2024. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Kaswo, hadiri secara langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Model Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri.
Rapat kali ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad dan juga Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak. Ansar dalam pidato nya kali ini menyampaikan bahwa pendirian BUMD didasarkan pada dua hal yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
“Kebutuhan daerah akan dikaji melalui studi yang mencakuo aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat, sedangkan untuk kelayanan bidang usaha dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya.” Ujarnya.
Rapat pun ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Model Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri oleh Ketua DPRD Kepri kepada Gubernur Provinsi Kepri.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK