Tanjungpinang-, 09 Juli 2024. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram hadir secara virtual pada kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan II yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal yang bertempat di Aula Auditorium ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Heni Susila Wardoyo, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso, Inspektur Wilayah V Marasidin, Ketua Pokja Slamet Iman Santoso, Sejumlah Kepala Kantor Wilayah dan Operator Simwas serta 2 orang Narasumber dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hukuman Disiplin yaitu hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil karena telah melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil sedangkan disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pelanggaran disiplin yakni setiap ucapan tulisan atau perbuatan pakaian negeri sipil yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja artinya ketika status sebagai negeri sipil maka melekat identitas sebagai PNS dari masing-masing pegawai pelanggaran pelanggaran bukan delik aduan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal menyebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan hak asasi manusia terus meningkatkan kinerjanya serta tidak berhenti atau tidak henti-hentinya berinovasi dalam membangun dan mengembangkan aplikasi dalam rangka mendukung satu data Kementerian Hukum dan hak asasi manusia yang bermanfaat untuk mendorong kepercayaan publik serta mendorong adanya pemerintahan yang partisipatif melalui Sinergi yang baik.