Tanjungpinang-, Selasa 28 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Melalui Diskusi Daring Opini Kebijakan Tahun 2023, bertajuk “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan".
Sebagai Keynote Speaker Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, R. Natanegara Kartika Purnama, S.E., M.Si., serta beberapa narasumber hadir menyemarakkan OPini Kebijakan Tahun 2023, antara lain Analis Kebijakan Ahli Pertama Chintia Octenta, S.Sos, Dokter Spesialis Kejiwaan RSUP Kepulauan Riau dr. Fitra Deskawaty, Sp. KJ, Psikiater/ Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan dr. Anna Amaliana, Sp. KJ, Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo, S.H., LL.M, M.Si., M.Ag., Ph.D, dan Alnaziran Syahputra, S.A.P selaku moderator.
Kegiatan diselenggarakan secara virtual Zoom Meeting serta live streaming Youtube yang diikuti 476 orang peserta, yang terdiri dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Organisasi Pemerintah Daerah se Kepulauan Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Akademisi, Mahasiswa, Instansi Penegak Hukum, serta masyarakat umum.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwi Nastiti menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait hasil penelitian dari Balitbangkumham, khususnya Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas serta dimanfaatkannya hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Selanjutnya, hadir secara virtual memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM R. Natanegara Kartika Purnama menyampaikan bahwa Opini Kebijakan merupakan kegiatan diskusi secara daring yang digagas oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang sebelumnya dikenal dengan OPini (Obrolan Peneliti), perubahan ini dikarenakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM bertranformasi menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian, rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejatinya tidak lagi hanya sebagai tempat menjalani hukuman. Melainkan tempat berlangsungnya proses pembinaan serta pembimbingan bagi seseorang yang terlibat dalam perilaku kriminal. Program pembinaan Narapidana bertujuan untuk membantu mereka mengenal dirinya sendiri mengubah perilaku dan meningkatkan kepercayaan diri, sehingga dapat diterima masyarakat setelah mereka menyelesaikan masa pidananya. Namun, program layanan kesehatan mental di Lapas dan Rutan belum dapat berjalan secara optimal; baik dari segi sumberdaya manusia sebagai pelatih, keterbatasan anggaran maupun sarana-prasarana; serta belum optimalnya penilaian yang dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi warga binaan secara berkelanjutan.
Pada kenyataannya, isu kesehatan mental di lapas dan rutan belum menjadi prioritas meskipun ini bukanlah permasalahan baru. Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan hampir seluruh dunia juga turut mempengaruhi kesehatan mental, khususnya bagi penghuni Lapas/Rutan. Secara spesifik, isu kesehatan mental mengakibatkan tingginya angka bunuh diri di Lapas. Risiko bunuh diri tentunya berkaitan erat dengan kesehatan mental dimana kesehatan mental merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesehatan yang menyeluruh. Namun di sebagian besar negara berkembang, masalah kesehatan mental belum diprioritaskan apabila dibandingkan dengan penyakit menular.
Regulasi kebijakan kesehatan mental dan implementasinya di Indonesia khususnya di lembaga pemasyarakatan masih diikuti oleh kesenjangan yang luas terkait dengan masalah cakupan dan akses pada pelayanannya. Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP. Hak tersebut wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan melalui penyediaan program kesehatan jiwa yang komprehensif, aman, berbasis bukti ilmiah, dan berkualitas.
Terlebih lagi, penelitian menunjukkan layanan kesehatan jiwa bagi WBP merupakan komponen penting dalam reintegrasi ke dalam masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan layanan kesehatan jiwa bukanlah “bonus” bagi WBP, melainkan merupakan komponen esensial untuk mencapai fungsi pemasyarakatan itu sendiri. Hal ini yang menjadi harapan bawa kedepannya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu mengevaluasi kembali program layanan kesehatan mental, pembinaan kepribadian, pemenuhan akomodasi layak serta penguatan sumber daya manusia dalam pemenuhan hak WBP dalam layanan kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan. Berdasarkan permasalahan diatas, dipandang penting untuk menyusun strategi kebijakan yang lebih fokus dan operasional, agar sumber daya yang diperlukan dapat mendukung pencapaian pelaksanaan pembinaan kesehatan mental yang lebih optimal dimasa yang akan datang.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK