Tanjungpinang-, 13 April 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang dalam upaya menginventarisasi kandidat Kawasan Karya Cipta di Kabupaten Bintan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual di Kota Tanjungpinang
Koordinasi ini dilakukan dengan bertemu langsung dengan Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan didampingi Seksi Riset, Edukasi, Pengembangan SDM dan Infrastruktur Serta Fasilitasi HKI dan Hubungan Kelembagaan Pariwisata. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk melakukan sosialisasi persiapan pencanangan Kawasan Karya Cipta di tahun 2024. Kawasan Karya Cipta adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari konsep IP Tourism. Bisa saja suatu daerah memiliki suatu titik wisata yang terdiri dari beberapa aset KI sekaligus, misalnya karya cipta, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, juga terdapat aspek aspek komersialisasi yang dapat dikembangkan lewat berbagai cara yang perlu diatur secara terencana.
Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan merespons baik terkait Pencanangan Kawasan Karya Cipta di tahun 2024, dan akan membantu dalam menginventarisasi Kawasan Karya Cipta yang ada di Kabupaten Bintan.
Kemudian koordinasi dilanjutkan dengan berkunjung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang dan berdiskusi dengan Kabid Industri Bapak Surya dan JFT Bidang Industri Ibu Yanti dalam upaya menginventarisasi Pusat Perbelanjaan di Kota Tanjung pinang yang memenuhi kriteria untuk diusulkan dan mendapatkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK