Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Edukasi/Himbauan Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait dengan Tema "Pencegahan Terhadap Pelanggaran di Bidang Kekayaan Intelektual Melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ".
Diselenggarakan di Asialink Hotel Batam, kegiatan dibuka dengan Laporan Ketua Pelaksana yang dibacakan oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Nurmansyah lalu dilanjutkan dengan kata kata sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hukum Usdianto.
Beliau menyampaikan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari beberapa tahapan hingga pemberian sertifikat penghargaan kepada pusat perbelanjaan yang telah memenuhi kriteria sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber yang kompeten yakni Kepala Seksi Pencegahan Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cecep Sarip Hidayat, Kabagwasidik Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Suherman Zein dan Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif Kadin Kepri Indina Putri Fadjar.
Narasumber pun menjelaskan mengenai Kekayaan Intelektual dan berbagai penerapan dan penegakan hukum terutama yang ada di wilayah kepri, kegiatan pun ditutup depan diskusi tanya jawab oleh peserta.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK