Jakarta, 17 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan penting terkait pemindahan narapidana Mary Jane F. Veloso, seorang warga negara Filipina, yang sebelumnya menjalani hukuman di Indonesia. Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Practical Arrangement oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane. Permintaan ini kemudian disampaikan kembali secara formal oleh Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, pada pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada Senin, 11 November 2024.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia dan Filipina melakukan pertukaran draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati bersama. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
Pemindahan Mary Jane F. Veloso merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan. Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait.
Pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK