Tanjunpinang-, 31 Januari 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram tandatangani secara langsung Kontrak Bantuan Hukum Dan Perjanjian Kinerja Organisasi Bantuan Hukum T.A. 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Terdapat enam Lembaga Bantuan Hukum yang pada kesempatan kali ini menandatangani kontrak secara langsung, yakni LBH Pusat Advokasi Hukum Dan Ham Cabang Kepulauan Riau, LBH Mawar Saron Batam, LBH Yayasan Suara Keadilan, LBH Peduli Dan Harapan Bangsa, LBH Pilar Keadilan Karimun dan LBH Sahabat Anak Indonesia.
Beliau dalam sambutan nya menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum ini bukanlah hal yang mudah, dua tahun terakhir Kantor Wilayah terus berupaya melalukan peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum dengan melakukan, koordinasi dan diskusi baik dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah maupun masyarakat selaku calon penerima bantuan hukum.
“Selain itu kami telah melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum dan mewajibkan setiap obh terakreditasi untuk menerapkan standar layanan tersebut ke dalam standar operasional pemberian layanan bantuan hukum masing – masing OBH. hal ini guna memastikan kualitas pemberian bantuan hukum di Kepulauan Riau sesuai dengan standar yang ada di dalam Permenkumham 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum.” Jelasnya.
Kemudian beliau pun mengingatkan pada bulan maret 2024, Kementerian Hukum dan HAM akan memulai kembali proses verifikasi dan akreditasi (verasi) pemberi bantuan hukum periode 2025-2027 untuk calon pemberi bantuan hukum yang baru, serta bulan agustus untuk re-akreditasi pemberi bantuan hukum lama (existing).
Hadir pada kegiatan kali ini Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kepri beserta pejabat struktural dan para undangan dari Lembaga Bantuan Hukum.