Bintan-, 31 Maret 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memperkenalkan program Intellectual Property Tourism (IP Tourism) atau Pariwisata Berbasis Kekayaan Intelektual pada Kawasan Pariwisata Lagoi (Bintan Resort) yang diikuti oleh Pengelola Kawasan Lagoi PT. Bintan Cakrawala Resort dan perwakilan dari Resort-Resort yang ada di Kawasan Pariwisata Lagoi.
Intellectual Property Trourism (IP Tourism) merupakan program unggulan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mendukung perwujudan ekosistem kekayaan intelektual nasional pada sektor pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan branding dari suatu destinasi wisata, sehingga dapat menyajikan pariwisata yang memiliki kekhasan berbasis kekayaan intelektual. IP Tourism ini diharapkan dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Kanwil Kumham Kepri memberikan himbauan kepada Pengelola Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan Resort untuk mendaftarkan mereknya yang akan menjadi Destination Branding sebagai identitas Kawasan Wisata. Begitu juga Resort-Resort yang ada di Kawasan Pariwisata Lagoi agar mendaftarkan merek resortnya untuk memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kunjungan Tim Kanwil Kumham Kepri ini merupakan pertama kalinya dalam rangka memberikan sosialisasi dan pendampingan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kawasan Pariwisata Lagoi. Kegiatan ini mendapat apresiasi dan perhatian yang baik dari Pihak Pengelola Kawasan dan Perwakilan Resort-Resort yang ada di Lagoi Bintan.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK