Tanjungpinang-, 05 Agustus 2024. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau Sasmita berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan Silaturahmi Kerja Sekber Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera yang dilaksanakan pada tanggal 4 sd 6 Agustus 2024 di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Kadivyankumham pada Seminar Adat budaya di Kepulauan Riau yang bertempat di Ballroom Lembaga Adat Melayu Kepri kali ini menjelaskan mengenai Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah. Beliau pertama menyampaikan mengapa perlunya dilakukan inventarisasi KIK.
“Sebagai perlindungan defensive untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia dan melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian hasil yang tidak adil.” Tuturnya.
Kekayaan intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa
Beliau pun menjelaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal terdapat pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022. “Pencatatan KI Komunal dilakukan pemerintah daerah/komunitas asal melalui kantor wilayah. Sementara Integrasi data KI Komunal dilakukan dengan kementerian/lembaga pengampu data kekayaan intelektual komunal seperti kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, LIPI-BRIN, kementerian pertanian.” Jelasnya.
Salah satu Nilai Ekonomi dari KIK yakni Kain Endek Bali menjadi terkenal di kalangan Eropa dikarenakan pemanfaatan KIK berupa tenun ikat Endek yang digunakan oleh Christian Dior. Adanya Access and Benefit Sharing (Akses dan pembagian keuntungan), para pengrajin kain endek akan memiliki keuntungan dengan adanya order oleh Christian Dior untuk produk busana tahun 2021.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri