Dalam rangka membangun Integritas ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Penguatan Pelaporan Harta Kekayaan ASN, Budaya Anti Korupsi, serta Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2023 pada Rabu (21/06/2023).
Hal ini sejalan dengan misi Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam kesempatan ini tim Inspektorat melaksanakan penguatan secara langsung dengan operator/perwakilan setiap Unit Pelaksana Teknis se Kepulauan Riau baik yg hadir langsung maupun secara virtual.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Kepri, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa penguatan ini sangat bermanfaat tentu bagi pemahaman seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri beserta seluruh satuan kerja akan budaya anti korupsi.
“ Tentu Korupsi dengan segala bentuknya sangat dilarang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka kami sangat mendukung adanya penguatan ini, sejalan tentunya denga napa yang ada pada moto kami dalam bekerja.” Jelasnya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK