Kab. Natuna, 18 Juli 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Divisi Keimigrasian Kepulauan Riau telah melaksanakan tugas dan fungsi bidang perizinan dan informasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Sutoyo), didampingi oleh tim dari Kasubag Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga dalam bidang fasilitatif, serta Kasubid Perizinan Keimigrasian dan Kasubid Informasi Keimigrasian dalam bidang teknis keimigrasian.
Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, yang bertujuan untuk memberikan penguatan operasional kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi ini juga melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru seperti Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Selain kegiatan internal, koordinasi yang erat dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, guna memperkuat sinergi dalam pelayanan publik.
Dengan berbagai upaya ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.