Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

PENTINGNYA PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PEMERITAH DAERAH, KANWIL KUMHAM KEPRI MENDORONG KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH KOTA BATAM

Batam-, 10 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong Kerjasama dengan Pemerintah Kota Batam tentang penyelenggaraan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Pemerintah Daerah.

Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Pemerintah Daerah sangat penting dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual. Disamping itu, Sentra Kekayaan Intelektual di Pemerintah Daerah merupakan wadah atau unit kerja yang dapat menyelenggarakan fasilitasi permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat.

Dalam kesempatan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Kepri Nurmansyah mengatakan bahwa Kota Batam memiliki potensi yang besar dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dengan hadirnya Sentra Kekayaan Intelektual di Pemerintah Daerah akan memudahkan masyarakat  baik UKM, IKM, Ekonomi Kreatif dan lainnya dalam melakukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Batam Fadlinsono. Beliau berharap Kerjasama tentang penyelenggaraan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Batam segera terwujud.

Ditempat terpisah, Kanwil Kumham Kepri juga melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam dalam rangka menjalin Kerjasama tentang pelayanan Kekayaan Intelektual di Kota Batam.

Banyak sekali pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Batam yang perlu mendapatkan sosialisasi dan pendampingan dalam permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan oleh Kabid Tertib Niaga Dinas Perindag Kota Batam Yuniarti.

Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Kepri juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKi) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI.4-TI-04.01 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pendaftaran Merek Dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tanggal 20 Januari 2023 ditujukan kepada Pemohon Pendaftaran Merek dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dalam Surat Edaran ini, pemohon pendaftaran merek dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil mendapatkan fasilitas keringanan biaya dengan biaya yang berbeda dari biaya permohonan umum. Untuk mendapatkan fasilitas keringanan biaya tersebut, pemohon harus memenuhi persyaratan yaitu Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi sebagai Usaha Kecil dan Usaha Mikro yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1(satu) kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

Ki 1002 1Ki 1002 1Ki 1002 1Ki 1002 1

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan