Rabu, 31 Januari 2024 - Bertempat di ruang rapat utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau diselenggarakan rapat verifikasi atas 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan, sebagaimana ketentuan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Permohonan masing-masing diajukan oleh Siti Humairah Binti Zakaria (campuran Malaysia) dan Nurika Faizah Mohd. Fadzil (campuran Singapura). Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri, dan Polres Tanjungpinang melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran, biodata kependudukan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll. Tahapan verifikasi dilanjutkan dengan uji materi dengan melakukan wawancara terhadap para pemohon.
Dalam sidang verifikasi pada hari ini, tim sangat mengapresiasi kesadaran para pemohon dalam mengajukan permohonan Pasal 3a mengingat batas waktu terakhir pengajuan permohonan istimewa ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 nanti.