Batam,- Kepala Divisi Administrasi Achmad Fahrurazi memberikan Pengarahan dan Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kanwil Kepulauan Riau (Jum’at/ 17 Maret 2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam (Rutan Batam) ini diikuti oleh Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Rutan Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam (Lapas Batam).
Dalam arahannya Kadivmin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pokja WBK/WBBM Kantor Wilayah menyampaikan edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang Lembar Kerja Evaluasi Kriteria Penilaian Tambahan dan Survey Mandiri Tahun 2023.
Dalam edaran Sekjen ini ada 2 hal penting yang menjadi pedoman dalam agenda pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Yang Pertama adalah terkait adanya Penyesuaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI dan Kriteria Penilaian Panel.
Penyesuaian LKE ZI ini terdapat pada Komponen Pengungkit (6 Area Perubahan dan Aspek Reform), yang kedua adalah penilaian Survey Mandiri 3AS oleh BalitbangKumHam di mana adanya penambahan data responden yang harus menyertakan kelengkapan data diri seperti nomor Handpone, pekerjaan dan lain sebagainya.
Dalam arahannya Kadivmin menyebutkan point point pada perubahan LKE ini harus benar benar di perhatikan dan dipahami dengan baik, jangan sampai ada kesalahan penguplodan data dukung, “ data dukung menjadi hal pertama yang wajib untuk disampaikan dalam LKE dengan baik sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada dilapangan, tidak hanya sekedar copy paste dari data dukung pada tahun yg lalu, sehingga apabila nanti ada penilaian dari TPN yang turun langsung kelapangan data dukung yang telah di upload telah benar benar sesuai “, ujar Kadivmin.
Selanjutnya beliau mengingatkan kembali bahwa hakikat dan makna Reformasi Birokrasi adalah memberikan pelayanan secara efektif dan efisien, serta harus dibangun beberapa hal yang menjadi pendukung seperti sarana prasarana, sumber daya manusia, laporan keuangan yang baik, pengawasan dan lain sebagainya.
“ Pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh satuan kerja sebagai tugas mandatori yang telah diamanatkan oleh undang-undang, pada tahun ini implementasi penilaian reformasi birokrasi difokuskan pada lima aspek tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. Ini akan menjadi perhatian dan harus mampu diimplementasikan oleh Satuan Kerja “, imbuh Kadivmin.
Terakhir dalam penguatannya Kadivmin mengemukakan pentingnya peran pimpinan dalam mensukseskan pembangunan zona integritas di satuan kerjanya.
“ Peran vital pimpinan satuan kerja dalam melakukan internalisasi pembangunan zona integritas kepada jajaran dan glorifikasi pelaksanaan reformasi birokrasi satuan kerja kepada masyarakat luas melalui berbagai platform media tentunya tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat pimpinan adalah role model yang diharapkan akan mampu membawa satuan kerja ke arah yang lebih baik sejalan dengan tata nilai Kemenkumham Semakin PASTI “, pesan Kadivmin menutup arahannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi teknis terkait Surat Edaran Sekjen tentang LKE Kriteria Penilaian Tmbahan oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kelik Assimitrianto dan Plt. Kasubag Humas,RB dan TI Pratiwi Rahayu.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK