Tanjungpinang,-(senin / 13 maret 2023) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar M Godam bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah dan Tim Penilai Internal (TPI) Kanwil mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas, Kriteria Penilaian Tambahan dan Survei Mandiri Tahun 2023 melalui Zoom Meeting.
Menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Balitbangkumham , dalam kegiatan sosialisasi ini dipaparkan tentang kebijakan pelaksanaan ZI berdasarkan Surat Edaran MenPANRB 4/2023 yang mengatur terkait Pengusulan ZI, Pelaksanaan Survei Mandiri dan Evaluasi ZI menuju WBK secara Mandiri.
Pelaksanaan Survei Mandiri dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja dengan jumlah minimal koresponden 30 orang. Survei Mandiri menggunakan media berbasis digital oleh Balitbang Hukum dan HAM dimana telah dilakukan upgrade Sistem 3AS Survey Management diantaranya dengan adanya penambahan data Identitas Responden yang berisi Nama, Nomor HP, Pekerjaan, Usia, Jenis kelamin dan Pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-01 .Tl.06.05 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penyelenggaraan Aplikasi Khusus Layanan Publik Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Aplikasi 3AS Survey Management merupakan survei IPK-IKM online di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mendapat standarisasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) nomor Rekomendasi BPS V-21.0000.002 dan terdaftar pada Indonesia Data Hub (INDAH) Standarisasi Data.
Pada point Evaluasi ZI Menuju WBK Secara Mandiri , Evaluasi ZI secara mandiri bisa dilakukan dengan syarat sudah terdapat minimal 30% satuan kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM serta tingkat kesuksesan hasil evaluasi TPN adalah minimal 20% setiap tahunnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Tim Penilai Internal (TPI) Kanwil nantinya dapat mengusulkan satuan kerja sebanyak 50% dari jumlah satuan kerja yang sedang berproses menuju WBK/WBBM kepada Penilai Unit Utama Pembina, apabila dalam penilaian lebih dari 50% satuan kerja yang mempunyai LKE “ Memenuhi Syarat “ pada aplikasi E-RB maka akan dilakukan penilaian melalui Tim Panel TPI Kanwil dengan menggunakan penilaian yang telah ditentukan dalam Kertas Kerja Panel pada aplikasi E-RB, sebut Kabag Reformasi Birokrasi Bramantyo.
50 % Satker yang di usulkan oleh TPI Kanwil ke Unit Utama Pembina, maka selanjutnya Unit Utama Pembina akan mengajukan sebanyak 30% Satker tersebut ke Panel TPI Kementerian, imbuhnya.
Pada tahun 2023 ini, Kanwil Kepulauan Riau pada tahap pertama telah mengusulkan seluruh satuan kerjanya sejumlah 21 Satuan Kerja pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK