Rabu, 31 Januari 2024 - Bertempat di ruang rapat utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau diselenggarakan rapat verifikasi atas 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan, sebagaimana ketentuan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Permohonan masing-masing diajukan oleh Siti Humairah Binti