Tanjungpinang,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kaswo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dannie Firmansyah, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, memberikan pengarahan kepada 20 (dua puluh) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Riau.
Seluruh CPNS ini akan ditempatkan pada 7 Satuan Kerja Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kepulauan Riau di antaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 3 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 3 orang, Lapas Kelas IIA Batam 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 2 orang, Rutan Kelas IIA Batam 3 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 3 orang.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil I Nyoman Gede Surya Mataram mengingatkan pentingnya menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai seorang petugas pemasyarakatan, ” integritas adalah kualitas moral yang mencakup kejujuran, keberanian, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang benar, terkait dengan hal tersebut berperan sebagai seorang petugas pemasyarakatan tidaklah mudah mengingat yang akan dihadapi adalah orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hukum, namun hal ini harus kita sikapi dengan melaksanakan setiap tugas yang diamanahkan sesuai dengan SOP atau peraturan yang berlaku, jangan pernah sekalipun berpikiran untuk keluar dari rel-rel aturan yang telah digariskan karena hal tersebut tidak hanya dapat merugikan diri sendiri namun akan berimbas pada organisasi tempat kita bekerja “, ujarnya.
Beliau juga meminta sebagai seorang petugas agar dapat mewujudkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI) yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakan Bapak Reynhard Silitonga, “sesuai arahan Bapak Reynhard agar seluruh jajaran pemasyarakatan dapat mengimplementasikan Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya”, pintanya.
Terakhir Kakanwil berpesan agar seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dapat mengembangkan dan meningkatkan kompetensi diri dalam upaya peningkatan kinerja khususnya dalam memajukan pelayanan publik sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM umumnya dan Pemasyarakatan khususnya, sebagai insan pengayoman sudah menjadi kewajiban kita untuk berpedoman pada core value ASN Ber-AKHLAK dan tata nilai PASTI Kemenkumham, dengan mengimplementasikan hal tersebut saat bertugas, maka potensi-potensi pelanggaran dan penyimpangan akan semakin kecil dilakukan mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemasyarakatan disebabkan oleh oknum-oknum petugas yang bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku tanpa memperdulikan efek yang ditimbulkan akibat ulahnya tersebut , pesan Kakanwil menutup arahan.