Tanjungpinang, 24 November 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) di wakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kaswo mengikuti kegiatan apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 dikantor Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menegaskan bahwa kita tidak boleh lengah selama masa tenang, karena dimasa tenang inilah lebih banyak potensi-potensi pelanggaran yang terjadi. “Kondusifitas dan keamanan adalah prioritas utama bawaslu pada pilkada tahun ini. Saat ini situasi menjelang pesta demokrasi di Kepri masih terpantau aman dan kondusif”tambahnya.
Masa tenang dimulai sejak tanggal 24 s.d. 26 november 2024. Pada periode masa tenang ini ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan antara lain media masa baik cetar maupun elektronik seperti sosial media dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon ataupun bentuk lainnya yang mengarahkan kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang dan pasangan calon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh terhadap isu-isu politik
Zulhadril putra juga berpesan kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan agar bersama-sama mensukseskan Pilkada tahun 2024. Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang juga membawahi satuan kerja rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di kepulauan riau turut berperan aktif dalam mendukung suksesnya Pilkada kali ini. Para petugas pemasyarakatan juga memastikan untuk menjaga ketertiban di dalam lingkungan rutan dan lapas agar tidak terjadi gangguan yang dapat merusak pelaksanaan pesta demokrasi ini. Selain itu, koordinasi dengan pihak keamanan seperti kepolisian dan TNI terus dilakukan untuk memastikan situasi di luar maupun di dalam area pemasyarakatan tetap aman. Dalam pelaksanaan hak pilih, Kanwil Kemenkumham Kepri juga mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjamin warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka. Hal ini merupakan wujud nyata dari penegakan prinsip demokrasi tanpa diskriminasi.