Bertempat di Ballrom Hotel CK Tanjungpinang, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepulauan Riau, Kaswo Membuka pelaksanaan Diseminasi Layanan Apostille dan Daktiloskopi dengan tema "Cari Tahu Apostille dan Daktiloskopi (Sidik Jari)" dalam sambutannya Plh.Kepala Kantor Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyampaikan bahwa dua tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Juni 2022, Indonesia memasuki era baru legalisasi dokumen publik melalui peluncuran aplikasi Layanan Apostille yang berlaku terhadap 66 jenis dokumen publik yang diterbitkan oleh 12 institusi baik kementerian/lembaga. Sertifikat Apostille ini dapat digunakan di 126 negara pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara tersebut. Hadirnya layanan Apostille ini adalah bentuk komitmen Kemenkumham dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengupayakan terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia, mendukung terbentuknya iklim investasi yang kondusif, dan tentunya guna memenuhi kebutuhan aktifitas lintas batas masyarakat. Selama periode tahun 2022 sampai dengan 2024, jumlah permohonan Apostille yang masuk mencapai 268.835 permohonan dengan berbagai negara tujuan antara lain Korea, Arab Saudi, jerman, Belanda, dan beberapa negara lainnya. Dengan jumlah permohonan Apostille tersebut menjadikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau termasuk 10 Loket tempat cetak Sertifikat Apostille terbanyak se-Indonesia.
Dalam kegiatan pada pagi hari ini juga membahas mengenai Layanan Daktiloskopi. Daktiloskopi berasal dari bahasa Yunani “Daktylos” yang berarti jari dan “Scopien” yang artinya meneliti atau mengamati. Maka daktiloskopi adalah ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali atau proses identifikasi orang dengan cara mengamati garis yang terdapat pada guratan garis jari tangan dan tapak kaki. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kementerian yang diserahi tugas dan kewenangan mengenai layanan sidik jari, pada tanggal 9 Januari 2024 telah disahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi. Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur mengenai siapa saja subjek yang dapat menggunakan layanan jasa hukum di bidang daktiloskopi, jenis-jenis layanan jasa hukum di bidang daktiloskopi serta bagaimana prosedur untuk dapat mengakses layanan sebagaimana dimaksud. Perlu digaris bawahi bahwa ruang lingkup pemanfaatan sidik jari ini sangat luas, tidak hanya untuk kepentingan pidana saja.
Kegiatan Diseminasi ini juga turut mengundang Narasumber yang berkompeten pada bidangnya antara lain dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak I Gede Gandi Tama, dari Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Kurnia Banani Adam, dan dari Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Bapak Andi Heriansyah. Diharapkan dengan adanya kegiatan Diseminasi ini peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam mengenai layanan Apostille dan Daktiloskopi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta, khususnya para pengguna layanan Apostille dan Daktiloskopi, dapat memperoleh informasi dan pengetahuan yang komprehensif serta dapat menyebarluaskan informasi dan pengetahua mengenai kedua layanan tersebut kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.