Minggu pertama di Bulan April Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melanjutkan kegiatan BPHN Mengasuh di Kabupaten Bintan, tepatnya pada Tanggal 5 April 2023 di SMPN 3 Bintan, dan 6 April 2023 di SDN 002 Toapaya dan SMPN 17 Bintan, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum serta upaya-upaya pencegahan atas tindak kriminalitas yang rentan terjadi di sekolah dan akibat hukum yang diterima apabila melakukan tindak pidana.
Kegiatan BPHN mengasuh dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum oleh Tim Kantor Wilayah dalam hal ini Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Ibu Rosdiana Evlin Walewangko dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Anggi Setiawan.
Hari pertama kegiatan dilaksaksanakan di SMPN 3 Bintan, Tim Kantor Wilayah menyampaikan terkait tindak kriminalitas yang rentan terjadi di kalangan pelajar, seperti tawuran, balap liar, pencurian dan bullying. dihadapan pelajar SMPN 3 Bintan, Penyuluh Hukum Ahli pertama selain menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran hukum tersebut diatas, juga mengingatkan kepada para peserta, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak dapat dikenakan sanksi pidana jika melanggar hukum. Ibu Meidya Ningsih selaku Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, mengharapkan agar pertemuan hari ini menjadi momentum awal untuk keberlanjutan kegiatan edukasi hukum lainnya oleh Kantor Wilayah, sehingga dapat meminimalisir pelajar SMPN3 Bintan terlibat pelanggaran hukum.
Hari Ke-2, Kegiatan kemudian dilanjutkan di SDN 002 Toapaya, Dihadapan 100 Siswa, Tim Kantor Wilayah menyampaikan materi terkait pencegahan bullying di lingkungan sekolah. Bullying sebagai tindakan yang dilarang agama dan negara, masih menjadi perhatian utama, mengingat masih maraknya bullying yang dilakukan siswa. interaksi antara tim Kantor Wilayah dengan siswa selain dalam bentuk diskusi tentang bullying, juga diselingi dengan games edukatif, salah satunya bermain Teka-Teki Silang Stop Bullying. Kepala SDN 002 Toapaya, Ibu Syamsiah menekankan pentingnya edukasi hukum yang dikemas melalui games edukatif kepada siswa-siswi seperti yang saat ini dilakukan Tim Kantor Wilayah. Penyampaian materi yang dikemas dengan ringan namun penuh dengan informasi hukum, diyakini mampu mengedukasi siswa didik SDN 002 Toapaya, sehingga diharapkan dapat diterapkan dalam pergaulannya dengan teman-teman.
Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan di SMPN 17 Bintan, yang dalam pertemuan dengan majelis guru dan siswa dengan total peserta lebih dari 100 orang , Penyuluh Hukum Pertama menyampaikan terkait beberapa bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di Bulan Ramadhan seperti Balap Liar dan Perang Sarung. Kepala Sekolah SMPN 17 Bintan Bapak Syafri menyampaikan apresiasi, serta harapan agar kegiatan penyuluhan hukum dapat dilakukan secara berkala, agar potensi-potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sedini mungkin.