Batam-, 07 April 2023. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menghadiri secara langsung kegiatan Diskusi Publik dengan tema " Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia" yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bertempat di Swissbel Hotel Harbour Bay Batam, kegiatan kali ini dihadiri secara langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD sekaligus memberikan keynote speech dan membuka kegiatan secara langsung.
Beliau dalam arahan nya menyampaikan bahwa Peningkatan kasus TPPO umumnya disebabkan karena semakin berkembangnya modus operandi kasus tppo dengan memanfaatkan media intenter dan media sosial.
"Secara Internasional dan Asean memiliki aturan terkait dilarangnya TPPO. Indonesia juga berupaya aktif bekerjasama dengan negara sahabat, baik di tingkat bilateral, regional dan global. Sebagai ketua Asean 2023, Indonesia akan berupaya agar isu TPPO dapat menjadi perhatian bersama para pimpinan asean." tuturnya.
Beliau pun menegaskan bahwa sesuai Undang Undang dan dasar negara Indonesia bahwa segala bentuk perbudakan sangat dilarang dan melenceng dari filosofi kemerdekaan bangsa Indonesia.
"Takdir kita adalah bangsa merdeka yang harus selalu membangun martabat kemerderakaan, kita ada ketentuan setiap orang berhak mendapat kehiduapan yang layak, berhak hidup dan bekerja dimana pun secara layak. Tetapi perlu diingat ada prosedur dan syarat agar semua mendapat perlindungan keselamatan." ujarnya.
Kemudian Menkopulhukam pun menerangkan penyebab yang paling banyak mengapa kasus TPPO di Indonesia masih sangat marak terjadi.
"Penyebab aktivitas PMI nelalui non prosedural, mulai dari kurangnga kesadaran masyarakat akan imigrasi yg aman, kurangnya pengamanan di wilayah perbatasan, kurangnya kapasitas petugas, adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelendupian pmi secara ilegal." pungkasnya.
Kegiatan diskusi kali ini menghadirkan narasumber pembicara dari berbagai instansi yang berkaitan dalam memberantas TPPO yakni perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Komnas HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Intelijen Daerah Kepri, KKPPMP Kepri, PBNU, PP Muhammadiyah, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Luar Negeri, TNI, Bareskrim Polri dan Detasemen Khusus 88.