Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pada Tahun 2016, telah dilakukan Pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham. Revitalisasi dan Penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tahun 2023 dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM secara langsung maupun virtual Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh tim Unit Pemberantasan Pungli Kanwil Kemenkumham Kepri mengikuti secara virtual bertempat di Aula Ismail Saleh.
Kegiatan kali ini dipimpin secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI yang juga merupakan Ketua UPP Kemenkumham RI Razilu, beliau berkesempatan langsung menyematkan Pin UPP secara simbolis kepada perwakilan Kepala Kantor Wilayah. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah dan pejabat UPP lainnya mengikuti penyematan secara virtual. Kakanwil menyematkan secara langsung kepada jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Razilu dalam sambutan nya kali ini menyampaikan Pungutan Liar (Pungli) yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, sudah acapkali menjadi budaya dan juga merusak sendi-sendi kehidupan bagi Masyarakat luas.
“ Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi.”ujarnya.
Kemudian beliau pun menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah berkali kali memperingatkan kepada kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh instansi Kementerian maupun Lembaga lainnya, untuk menghentikan praktik-praktik Pungutan Liar (Pungli).
“Program reformasi birokrasi dan tentunya reformasi hukum menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.” Jelasnya.
Terakhir beliau pun berharap Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja dan outcomes nyata dari pengukuhan UPP terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham.
“Setelah dikukuhkan, UPP harus sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli serta program kerja yang bagus, dengan mengedepankan program pencegahan. UPP Kanwil juga wajib melaporkan perkembangan capaian program kerjanya secara berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham” pungkasnya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK