Tanjungpinang, 30 Agustus 2024 - Kanwil Kemenkumham Kepri bersama dengan RRI Pro 1 Tanjungpinang dalam program radio “Dialog Tanjungpinang Pagi” memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pengawasan Orang Asing di Provinsi Kepulauan Riau. Turut ikut menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Ir. Mangara M. Simarmata, M. AP. Adapun tema pada siaran kali ini adalah Pengawasan Orang Asing di Provinsi Kepulauan Riau, pengawasan Orang Asing kali ini tak hanya dari sisi Keimigrasiannya saja tetapi dari sisi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Ir. Mangara M. Simarmata, M. AP, Sampai dengan bulan agustus 2024, menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, tenaga kerja asing yang bekerja mencapai lebih dari 3,4 ribu tenaga asing. Tentunya tenaga kerja asing ini lengkap dengan dokumen nya. “kita jangan melihat tenaga asing sebagai hal yang harus dihindari karena mengancam tenaga kerja lokal, faktanya dalam Peraturan-Peraturan terkait tenaga kerja asing, tenaga kerja asing dibatasi hanya sebagian kecil saja dari jumlah tenaga kerja lokal pada suatu perusaahaan. Dari sisi positifnya dengan investor yang membawa tenaga kerja asing ini dapat membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja lokal dan tentunya menjadi tambahan pendapat daerah ataupun nasional ” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Nyoman Gede Surya Mataram juga menjelaskan bahwa selain harus mendapatkan sponsor/penjamin dan mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing juga harus mengajukan Visa Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia haruslah lengkap dokumen-dokumen yang diperlukan, jika tenaga kerja asing terbukti bahwa dokumen yang diperlukan tidak ada, bermasalah ataupun sudah melebihi batas waktu, Kantor Imigrasi dengan tegas akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan terhadap tenaga kerja asing tersebut.
“Kantor Wilayah khususnya divisi keimigrasian melakukan pengawasan tidak hanya kepada tenaga kerja asing tetapi semua orang asing dan aktivitasnya selama berada di Indonesia dalam hal ini khususnya di Kepulauan Riau. Melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, desa binaan Imigrasi, Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari berbagai unsur antara lain Kepolisian, Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan dinas lain terkait melakukan pengawasan setiap harinya dan sidak rutin ke berbagai perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Dan pada kesempatan ini tak lupa juga pihak Imigrasi meminta peran aktif masyarakat agar melaporkan kepada pihak Imigrasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait Orang Asing disekitar masyarakat”tambahnya.