Batam, 16 Juli 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dan Daktiloskopi dengan tema "Ayo Cari Tahu Apostille Dan Daktiloskopi (Sidik Jari)" di Batam, pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta undangan yang merupakan Perwakilan berbagai Instansi Pemerintah Kota Batam, Notaris di Wilayah Kota Batam, Perwakilan Satuan Kerja di Wilayah Kota Batam, Mahasiswa, serta beberapa awak media.
Dalam kegiatan ini dihadirkan 4 (empat) orang Narasumber yaitu Narasumber dari Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Bapak Kurnia Banani Adam, Narasumber dari Direktorat OPHI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Arisy Nabawi dan Bapak Zul Ahadi Rahmanika, kemudian yang terakhir Narasumber dari INAFIS POLDA KEPRI, Brigpol Dovah Willi Lamperu.
Secara teknis Apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik, yang menyebutkan bahwa Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Layanan Apostille di Indonesia diselenggarakan oleh Ditjen AHU Kemenkumham.
Daktiloskopi adalah ilmu tentang sidik jari yang digunakan untuk identifikasi seseorang. Sebagai kementerian yang diserahi tugas dan kewenangan mengenai layanan sidik jari, pada tanggal 9 Januari 2024 telah disahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Sasmita, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Apostille dan Daktiloskopi. "Masyarakat perlu mengetahui manfaat dan cara mengakses layanan Apostille dan Daktiloskopi yang disediakan oleh pemerintah, maka dari itu hari ini kami sudah hadirkan di tengah-tengah kita, para narasumber yang berkompeten sesuai keahliannya masing-masing. Baik pembicara internal Kemenkumham yang akan membahas mengenai Layanan Apostille serta Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi maupun dari eksternal melalui pembicara dari INAFIS POLDA KEPRI, tentu hal ini akan memperkuat penjelasan tentang pemanfaatan sidik jari guna pengungkapan suatu kasus yang pernah ditangani oleh pihak kepolisian" ujar Sasmita.
Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dan Daktiloskopi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Apostille dan Daktiloskopi. "Dengan memahami Apostille dan Daktiloskopi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan legalisasi dokumen dan identifikasi sidik jari, saya harap para peserta maupun undangan kemudian dapat membantu kami menyebarluaskan informasi tersebut pada masyarakat di luar sana sehingga tujuan dari penyelenggaraan diseminasi ini dapat tercapai dengan optimal dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, "Tutup Sasmita.